RIAUMANDIRI.CO - PT PLN (Persero) mengatakan sedang menyiapkan kompensasi untuk pelanggan yang dirugikan akibat padamnya listrik yang berlangsung di atas 6 jam kemarin.
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten menjelaskan saat ini perseroan sedang mengumpulkan data pelanggan area terdampak terlebih dulu, sebagai pengurang untuk tagihan. Mengenai hitungan ganti rugi untuk pelaku usaha, menurutnya PLN akan megikuti aturan.
"Ketentuan mengacu pada ada aturan yang ada, kira-kira itu nanti disetarakan dengan berapa hari," kata Sripeni, Senin (5/08/2019).
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan soal kompensasi kepada pelanggan akan mengikuti aturan yang berlaku, PLN tidak bisa serta merta mengatakan dan menyanggupi pengucuran kompensasi tersebut.
Pertama, perlu adanya laporan deklarasi merugi terlebih dulu. "Nanti by sistem, karena tiap daerah beda-beda. Declare tiga bulan ke depan. Jadi sebulan ini berapa yang dideklarasi," ujarnya, Minggu (4/8/2019).
Pemberian kompensasi sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.di mana tertera soal pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. Terutama untuk pelanggan non subsidi, yang menurut Djoko, terdapat 35%.
"TMP nanti kita hitung, memang ada Permen bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah."